Dalam razia ini, petugas menfokuskan bus patas Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), bus ekonomi dan patas Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Alhasil petugas mendapati 5 bus yang melanggar dan langsung ditilang.
Menurut Kepala UPT Terminal Purabaya, May Ronald, razia yang digelar pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim sebagai langkah antisipasi serta menekan angka kecelakaan menjelang lebaran.
"Uji emisi kita lakukan di tempat kedatangan bus yang baru masuk ke terminal. Sedangkan razia surat dan kelengkapan kita gelar di lokasi parkir atau jalur kedatangan," katanya kepada wartawan di sela-sela razia, Senin (30/7/2012).
Dari razia tersebut, terdapat lima bus yang kedapatan melanggar, masing-masing, satu bus ditilang lantaran kaca depan pecah, dua bus ditilang karena surat kelengkapan seperti izin trayek tidak lengkap, dan dua bus ditindak karena gas buangnya melebihi ambang batas atau tidak lolos uji emisi.
Sementara Kasi Penertiban Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengungkapkan, dalam razia ini, pihaknya memeriksa 5 komponen. Jika salah satu ditemukan pelanggaran atau tidak lengkap, pihaknya langsung menindak.
Ke-5 komponen itu yakni, ban cadangan, segitiga pengaman, sabuk keselaatan, martil (pemecah kaca), kotak P3K serta tabung pemadam.
"Kita lakukan ini untuk mengetahui sejauh ana persiapan PO maupun awak bus sebelum menghadapi angkutan lebaran. Sehingga ada pelanggaran sekecil apapun langsung kita tindak," ujarnya.
Berikut 2 dari 5 bus yang ditindak, kedua bus ini ditilang akibat saat melakukan uji emisi dinyatakan tidak lulus, lantaran gas buangnya melebihi ambang batas. Rukun Jaya tujuan Kediri-Surabaya dan PO Jaya jurusan Surabaya-Ponorogo.
(ze/fat)











































