Kompolnas Desak Polda Jatim Usut kembali Kasus Walikota Batu

Dugaan Keterangan Lulus Palsu

Kompolnas Desak Polda Jatim Usut kembali Kasus Walikota Batu

- detikNews
Sabtu, 28 Jul 2012 00:31 WIB
Kompolnas Desak Polda Jatim Usut kembali Kasus Walikota Batu
Surabaya - Kebijakan Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko yang menghentikan penyidikan dugaan pemalsuan surat kelulusan SMP Walikota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko terus mendapat sorotan, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut Komisioner Kompolnas M Nasser, Polda Jatim diminta kembali melakukan penyidikan. Sebab setelah Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kompolnas menemukan dua novum atau bukti baru.

Novum baru itu, yang pertama adanya temuan surat izin pemeriksaan Eddy Rumpoko sebagai tersangka yang dikeluarkan oleh Presiden SBY pada 24 April 2011 serta adanya surat pernyataan dari Kepala Sekolah SMP Taman Siswa yang menyebutkan jika SMP Taman Siswa tidak pernah mempunyai siswa yang bernama Eddy Rumpoko dengan nomor induk 3116.

"Dua novum baru itu merupakan bukti kuat serta alasan pihaknya mendesak Polda Jatim kembali melakukan penyidikan," ungkapnya kepada wartawan di Hotel Bumi, Surabaya, Jumat (27/7/2012).

Selain itu, Nasser yang merupakan komisioner dari unsur tokoh masyarakat ini mengungkapkan jika usai izin pemeriksaan sebagai tersangka oleh presiden turun, Eddy hanya sekali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah mendalami, maka kami sepakat untuk meminta dan mendorong kuat Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan ulang dengan mendasar izin yang diberikan Presiden," imbuhnya.

Sedangkan surat pernyataan yang diterbitkan pada 12 Juli 2012 oleh Kepala Sekolah SMP Taman Siswa Surabaya Abdullah berawal dari adanya verifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Pilkada dan KPUD Batu yang mendatangi sekolah yang ada di kawasan Lempung Mulya, Sambikerep, Surabaya.

"Setelah dilakukan pengecekan buku daftar komulatif ebta/ebtanas tahun 1975-1977 tidak ditemukan nomor induk dan nama Eddy Rumpoko sebagai siswa disitu sehingga dibuatkan surat pernyataan," imbuh Nasser.

Kasus dugaan surat keterangan lulus SMP Taman Siswa Surabaya atas nama Eddy Rumpoko diduga palsu itu meledak pada Desember 2009. Fahmi Al Katiri, Ketua Perhimpunan Al-Irsyad Kota Batu mengungkapkan ijazah Eddy Rumpoko dalam pencalonannya sebagai Walikota Batu pada Pilkada 2007 palsu.

Kasus itu sempat ditangani Polwiltabes Surabaya dan Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam perjalanan, kasus diambil alih Polda Jatim saat dipimpin Kapolda Irjen Pol Badrodin Haiti. Dan kapolda saat itu merevisi status walikota yang diusung PDI Perjuangan tersebut.

Padahal Polda Jatim saat itu juga sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Suharminah (Kepala Sekolah SMP Taman Siswa) dan Purwantara (pegawai TU SMP Taman Siswa). Keduanya dituding terlibat pada penerbitan surat keterangan lulus atas nama Eddy Rumpoko.

Nah pada saat Kapolda Jatim dipegang Irjen Pol Hadiatmoko, pada 7 Juni diterbitkan SP3 nomor SP.Tap/31/VI/2012/Ditreskrimum Polda Jatim. Penghentian penyidikan itu membuka lebar kesempatan Eddy Rumpoko untuk kembali beradu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu yang akan berlangsung pada 2 Oktober 2012 mendatang.

(/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini