Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Ini merupakan hasil penyelidikan yang sudah lama kita lakukan sebelumnya," ujar AKP Wahyu Satriyo Widodo, Kasubbag Humas Polres Pacitan kepada wartawan, Jumat (27/7/2012).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari peredaran film syur melalui HP. Penyelidikan pun akhirnya mengarah pada keterlibatan AS sebagai pemeran.
Hasil pemeriksaan, tindakan tidak senonoh itu dilakukan tersangka bersama pacarnya berinisial D. Dirinya mengaku melakukan perbuatan laiknya suami istri dengan gadis yang masih duduk di bangku SMP itu sebanyak 2 kali.
"2 Kali tidak direkam dan 2 kali direkam dengan HP. Tapi pengakuannya tidak untuk disebarkan," imbuh Wahyu.
2 Bulan setelah adegan tersebut diambil, HP milik tersangka rusak. Tanpa menghiraukan file didalamnya, tersangka membawanya ke salah satu counter. Dari situlah file film panas itu akhirnya menyebar. Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku penyebaran yang tidak lain pemilik counter.
"Pelaku masih terus kita kejar," pungkasnya.
(fat/fat)











































