Polisi Sita Ribuan Petasan Dari Rumah Buruh Pasir

Polisi Sita Ribuan Petasan Dari Rumah Buruh Pasir

Ghazali Dasuqi - detikNews
Jumat, 27 Jul 2012 08:23 WIB
Polisi Sita Ribuan Petasan Dari Rumah Buruh Pasir
Situbondo - Berdalih menambah penghasilan menjelang lebaran, Arif (41) nekat memanfaatkan momentum ramadan memproduksi petasan. Sayang, belum sempat menikmati hasilnya, aktivitas ilegal buruh pencari pasir di sungai itu sudah tercium polisi.

Mendengar itu, Satuan Reskoba pun bergerak menggerebek rumah Arif di Desa Kalibagor Kecamatan Kota Situbondo. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan ribuan petasan. Sebanyak 600 diantaranya bahkan sudah kategori siap edar. Tanpa bisa berkutik lagi, Arif langsung digiring ke Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami menerima informasi pelaku ini memproduksi petasan dalam jumlah besar. Setelah digerebek ternyata benar, kami mengamankan ribuan petasan dari yang siap pakai hingga yang masih dalam tahap produksi," kata Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Priyo Purwandito, Jumat (27/7/2012) dini hari.

Penggerebekan dilakukan polisi ke rumah Arif pada Kamis (26/7/2012) malam. Arif yang tidak menyangka akan digerebek langsung tercengang saat polisi mendatangi rumahnya. Saat digeledah polisi menemukan ribuan petasan.

Diantaranya, petasan ukuran kecil siap ledak sebanyak 655 buah, selongsong petasan 1.000 buah, sumbu siap pasang sebanyak 200 buah, dan beberapa kilogram obat untuk bahan membuat petasan.

Di depan polisi, Arif mengaku baru kali ini memproduksi petasan dalam jumlah besar. Itu dilakukan untuk menambah penghasilannya sebagai buruh pencari pasir di sungai. Sebab, menjelang lebaran kebutuhannya meningkat. Bahan untuk membuat petasan itu didapatkan Arif dengan cara membeli dari sebuah toko di wilayah Jember.

"Petasan itu pesanan orang Bondowoso, pak. Rencananya mau dipakai untuk meramaikan acara pertunangan pada hari raya nanti. Lumayan untuk menambah penghasilan," dalih Arif.

Meski begitu, polisi enggan percaya begitu saja pada pengakuan Arif. Karena ditengarai pria ini sudah lama berpengalaman dalam membuat petasan.

"Pelaku boleh saja mengaku baru kali ini. Apapun alasannya dia tetap melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Jadi ada sanksi hukumnya," pungkas Priyo Purwandito. (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini