Tiga Serangkai Curas Berhasil Dibekuk

Tiga Serangkai Curas Berhasil Dibekuk

- detikNews
Kamis, 26 Jul 2012 19:26 WIB
Lamongan - Tiga serangkai tersangka perampokan dan pencurian spesialis brankas, sepeda motor dan benda elektronik berhasil dibekuk petugas reskrim bersamaan sehari dimulainya operasi sikat 2012, Kamis (26/7/2012).

Satu satu pelaku merupakan residivis dan pernah mendekam di LP selama 12 tahun lantaran kasus pembunuhan. Tiga serangkai tersangka perampokan yakni Muhammad Tohari (28), Muhammad Yasin (37) keduanya warga Desa Sidogembul dan Desa Singosari Lamongan dan Sukamad (31) Desa/Kecamatan Pucuk.

Mereka dibekuk setelah satu diantaranya, Sukamad lebih awal diringkus dari hasil pengembangan penyelidikan. Tiga tersangka ini terungkap selama kurun waktu 2011 hingga 2012 melakukan aksi perampokan, pencurian dengan kekerasan di 11 TKP, 10 TKP di Lamongan dan 1 TKP di Jombang.

Pertama kali, ketiganya pada September 2011 membobol Kantor Koperasi di Desa Nguwok Kecamatan Modo dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 70 juta setelah berhasil membongkar bankas di dalam ruangan bendahara.

Kala itu dua orang bertugas sebagai eksekutor, Muhammad Tohari dan Sukamad. Sementara Muhammad Yasin yang pernah menjalani hukuman selama 12 tahun karena kasus pembunuhan bertugas menjaga di luar kantor koperasi.

Keberhasilan ketiga pelaku membobol koperasi di Modo membuat ketiganya lebih beringas melakukan aksi pencurian sepeda motor, barang elektronik. Di 5 TKP Kecamatan Sukodadi dan Jombang, para tersangka berhasil mencuri 5 buah sepeda motor jenis Honda Revo, 3 Honda Beat dan sebuah Suzuki Satria F.

Sedangkan Puluhan barang–barang elektronik serta sub wover, phonsel, LCD, VCD dan sejumlah benda lainnya juga berhasil mereka sikat. Barang–barang hasil kejahatan semuanya dijual ke wilayah Jawa Tengah.

Selama kurun waktu 2011 hingag 2012, usai melakukan aksi di Lamongan mereka bersembunyi di Jawa Tengah. Naasnya, Sukamad, pemuda asal Desa Pucuk Kecamatan Pucuk yang namanya dikantongi polisi dan menjadi TO karena berbagai kasus pidana, ditangkap saat pulang ke kampung halamannya. Dia diringkus polisi di sebuah warung.

Dari pengakuan Sukamad, polisi dengan mudah membuka mulut tersangka untuk menunjukkan teman–temannya yang terlibat. Selain berhasil mengamankan tiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami Selama ini sembunyi di Jawa Tengah," aku Yasin yang diketahui baru 3 tahun bebas dari penjara dengan vonis 12 tahun yang diterima karena kasus pembunuhan.

Kapolres Lamongan, AKBP Marsudianto mengungkapkan, keberhasilan anggotanya ini diharapkan bisa mengembangkan penangkapan pada kasus–kasus lain yang belum terungkap.

"Kami mengapresiasi usaha keras anggota reskrim," kata Marsudianto seraya meminta masyarakat juga aktif memberikan laporan kepada polisi jika mengetahui tindak kejahatan.

(fat/fat)
Berita Terkait