Bersamaan petugas Polsek Singosari tengah menggelar patroli di sekitar tempat kejadian. Setelah digeledah petugas menemukan 200 bendel petasan ukuran kecil dengan jumlah sebanyak 24 ribu petasan dari tangan Warga Jalan Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Pelaku sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama Tahun 2008 lalu.
"Kami amankan barang bukti 200 bendel petasan dari tangan tersangka," ujar Kapolsek Singosari AKP Arif Eko saat gelar perkara di mapolsek, Kamis siang.
Dalam pemeriksaan, lanjut Arif, pelaku mengaku mendapatkan petasan dari temannya asal Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Rencananya petasan itu akan dijual di sejumlah toko di Singosari dan Lawang. "Pelaku sengaja memperdagangkan petasan dibeli dari temannya," ujar dia.
Karena tertangkap basah menjual petasan, pelaku dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(fat/fat)










































