WD (28) wartawan JPN, HW wartawan NP dan WH (35) wartawan G dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pemerasan terhadap Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Desa Sekarjoho Kecamatan Prigen, Kusman sebesar Rp 15 juta.
"Berdasarkan fakta dan bukti-bukti selama persidangan, ke-3 terdakwa telah terbukti bersalah dan harus mendapatkan vonis hukuman 18 bulan penjara. Ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya," kata Tumbuh Suprayogi, Ketua Majelis Hakim.
Ke-3 oknum wartawan tersebut diajukan ke kursi pesakitan lantaran tertangkap tangan memeras Kusman, Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Desa Sekarjoho Kecamatan Prigen pada Kamis (16/2/2012) lalu.
Modus yang mereka lakukan dengan menakuti-takuti korban dan menuduh korban telah menggelapkan uang bantuan pemerintah. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa stempel, kwitansi pembayaran iklan, kamera, handphone, buku KUHP, kartu identitas dan uang sejumlah uang.
(fat/fat)










































