"Perbuatan itu dilakukan pada 10 Mei 2012 lalu," kata Dino Kriesmiardi, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (25/7/2012).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menceritakan, Agus adalah pegawai sub kontraktor yang berafiliasi dengan mandor yang disewa PT BSB. Pada hari itu Agus masuk kerja pukul 08.00 WIB. Perbuatan itu sendiri dilakukan Agus sekitar pukul 12.00 WIB. Secara diam-diam, pria warga Banjardowo, Jombang itu masuk areal workshop gudang nomor 1.
Di ruang workshop itulah Agus mengambil dua lempeng besi yang biasa digunakan untuk kontruksi. Satu besi dimasukkan ke celana dan ditutupi baju sedangkan satu besi lagi dimasukkan ke jok motornya. Aksi Agus ketahuan ketika digeledah satpam saat jam pulang.
"setelah ditanya, Agus mengakui jika ia memang mencuri," tambah Dino.
Keterangan yang sama juga diberikan 2 saksi yang dihadirkan yakni satpam PT BSB, Ariskan (38) dan Sri Joko (31). Kedua satpam tersebut mengatakan bahwa merekalah yang menggeledah dan mendapati kedua lempengan besi itu di celana dan jok motor Agus.
"Perusahaan mengaku mengalami kerugian Rp 100 ribu akibat dicurinya dua lempeng besi itu," lanjut Dino.
Dino mengatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya kecil karena kerugian hanya Rp 100 ribu. Tetapi pihak PT BJB tetap memperkarakan kasus itu karena PT BJB sering kehilangan besi konstruksi. Kasus tersebut tetap diperkarakan untuk shock therapi bagi pegawai-pegawai lain.
"Sebenarnya camat juga sudah turun tangan untuk mendamaikan masalah ini, tetapi pihak perusahaan tetap bersikukuh memperkarakannya," tandas Dino.
Persidangan itu sendiri akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi lainnya yang hari ini tidak datang.
"Dilanjutkan minggu depan untuk mendengar keterangan dua saksi lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Harto Pancono.
(iwd/fat)