Aksi Supriyanto diawali saat datang ke pangkalan ojek di Dusun Wonosari Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Berbicara dengan nada dan gaya layaknya seorang anggota TNI, ia meminta tolong salah seorang tukang ojek bernama Samin (55), warga setempat diantar ke rumah pacarnya di Purwodadi, Pasuruan.
Tidak memberi kejelasan alamat sang pacar, pelaku terus mengajak korban memutar-mutar di wilayah Purwodadi. Sampai di suatu tempat pelaku ia meminta berhenti sejenak. Saat berhenti itulah, pelaku berpura-pura menerima telepon dari seseorang. Usai menelpon, pelaku lalu meminjam motor Honda Supra Fit nopol N 3148 HO milik korban.
"Karena korban percaya pelaku merupakan anggota TNI, akhirmya mengizinkan motornya dipakai," kata Kapolsek Purwodadi, AKP I Nengah Darsana, Selasa (24/7/2012).
Namun setelah ditunggu hingga hampir satu jam, pelaku tidak kunjung kembali. Merasa curiga bahwa dirinya telah ditipu, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Purwodadi.
"Setelah mendapat laporan, kita langsung mencatat cirri-ciri dan pakaian pelaku. Kita langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil kita sergap di wilayah pebatasan Malang-Pasuruan," jelas I Nengah Darsana.
Pelaku disergap saat sedang mengendarai motor milik korban. Bersama motor hasil kejahatannya, pelaku kemudian dikeler ke Mapolsek. Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, kedok pelaku terungkap bahwa ia bukanlah seorang anggota TNI.
"Pelaku kita jerat Pasal 378 Subs 372 KUHP, tentang penipuan," pungkasnya.
(fat/fat)











































