Pengalihan kepemilikkan oleh Kodam V/Brawijaya ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Tertanggal 8 Desember 2011 Nomor 1936 K/PDT/2011 memenangkan pihak Kodam V/Brawijaya dalam pengelolaan tanah.
Ketua Yayasan Senaputra Tri Anggono Pranoto Yudho mengakui, kekalahan di tingkatan MA itu, meski saat ini sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami harapkan pengosongan ditunda dulu. Karena kita sedang ajukan PK," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/7/2012).
Hal itu dikarenakan, lanjut dia, pihaknya belum siap merelokasi seluruh bangunan, termasuk nasib guru serta murid TK dan 26 karyawannya. "Kami belum bisa mengarahkan mereka harus kemana," sambung dia.
Senada juga diungkapkan oleh Kepala Sekolah TK Senaputra Maria Sri Wahyuning Tauran yang mempertanyakan nasib lembaga yang dipimpinnya.
Lembaga taman kanak-kanak sudah berdiri sejak Tahun 1971 itu kini memiliki puluhan siswa dan tenaga pengajar. "Kalau ikut digusur bagaimana kelanjutannya sekolah ini," sesalnya.
Dirinya berharap TNI AD bijak untuk memikirkan nasib lembaganya. Karena tak memungkinkan untuk berpindah ke gedung baru. "Disini ada 60 siswa," ucapnya.
(bdh/bdh)