Walikota Malang Perbolehkan Tempat Hiburan Buka Selama Ramadan

Walikota Malang Perbolehkan Tempat Hiburan Buka Selama Ramadan

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 12 Jul 2012 14:11 WIB
Malang - Pengusaha tempat hiburan di Kota Malang boleh lega selama bulan puasa nanti. Sebab, Pemerintah Kota Malang tetap memberikan peluang tempat hiburan seperti rumah karaoke tetap membuka usahanya selama bulan Ramadan.

Ini menyusul terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) nomor 18 tahun 2012, yang baru saja dikeluarkan oleh Walikota Malang Peni Suparto.

Ekonomi para pekerja karaoke menjadi alasan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan tersebut. Meski jam buka nantinya dibatasi.

"Kalau ditutup total kasihan karyawannya mau lebaran juga," kata Peni Suparto saat ditemui wartawan di DPRD Kota Malang Jalan Terusan Ijen, Kamis (12/7/2012).

Peni mengaku, tempat karaoke tetap buka maupun memilih tutup saat bulan suci Ramadan tak memiliki pengaruh. Sebab tergantung pada masyarakat sendiri. "Pada bulan puasa setan kan dibelenggu. Jadi kalau akan melakukan maksiat tergantung pribadi masing-masing," aku politisi dari PDIP ini.

Pada peraturan walikota itu, Pemkot Malang juga memberikan izin tempat hiburan, panti pijat, spa tetap buka.

Namun, kebijakan ini memancing reaksi wakil rakyat yang menuntut Pemkot Malang menutup tempat hiburan selama Ramadan. "Mengapa diberi kelonggaran tak seperti tahun lalu," tegas Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurul Arba'ati terpisah.

Keputusan ini, lanjut dia, menunjukkan kemunduran kinerja pemerintah daerah dalam merespon aspirasi masyarakat. "Padahal mayoritas warga Malang adalah muslim," ujar anggota Komisi A DPRD Kota Malang ini.

Hal senada juga diungkapkan, Ketua Fraksi Gerakan Nurani Damai (GND), Ya'Qub Ananda Gudban. Dia menilai kebijakan pemerintah daerah itu mengundang keresahan bagi masyarakat.

"Kalau alasan ekonomi karyawan, seharusnya pengusaha bisa menyiasati," tutur dia. (bdh/bdh)
Berita Terkait