"Yang punya rumah namanya H Kamto," kata Radius Nursidi, Juru Kampanye ProFauna saat mengawal evakuasi, Selasa (10/7/2012).
Proses evakuasi tersebut berlangsung cukup lama. Petugas kewalahan menjinakkan orangutan jantan. Pejantan dewasa tersebut masih tampak trengginas meski sempat dibius.
Petugas harus menunggu beberapa saat sebelum obat bius yang kedua berhasil membuatnya limbung. Setelah pejantan berukuran besar tersebut lemas, petugas langsung menggotongnya ke kandang yang telah disiapkan.
Sedangkan orangutan betina yang ukurannya lebih kecil relatif mudah dijinakkan. Beberapa petugas hanya perlu membujuknya untuk masuka kandang. Kedua orangutan tersebut langsung dibawa ke Polda Jatim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti saja di Polda. Semua datanya di sana," tukas Radius.
Menurutnya, pemilik orangutan tersebut akan dijerat UURI/5/1990, tentang satwa yang dilindungi. Ancaman pidananya mencapai 5 Tahun penjara.
(gik/gik)











































