Menara BTS Disegel, Telkomsel Patuh Hukum

Menara BTS Disegel, Telkomsel Patuh Hukum

- detikNews
Kamis, 05 Jul 2012 13:41 WIB
Menara BTS Disegel, Telkomsel Patuh Hukum
Surabaya - Menara BTS milik PT Telkomsel BRI di Lingkungan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, yang disegel Satpol PP lantaran kompensasi yang diminta warga terlalu besar.

Pihak Telkomsel yang menjadi perusahaan publik dan terkonsolidasi oleh PT Telkom Tbk, harus mematuhi keputusan Satpol PP. Sebab perizinan tidak diperpanjang lagi. Informasi yang dihimpun, nilai kompensasi yang ditawarkan tidak wajar yakni Rp 545 juta.

"Telkomsel akan melakukan proses negosiasi dan pendekatan dengan warga terkait kompensasi yang diajukan," kata Head of Corporate Communication Jawa Bali Division, Sri Ambar Yusmeniwati dalam rilis yang diterima detiksurabaya.com, Kamis (5/7/2012).

Wanita yang akrab dipanggil Menik ini mengaku hasilnya kemudian digunakan sebagai kelengkapan dan kelancaran berkas izin.

"Telkomsel tetap mengedepankan pelayanan kepada pelanggan dalam menjaga kenyamanan komunikasi pelanggan," tandasnya.

Dia mengharapkan agar proses musyawarah yang kini berlangsung berjalan mufakat untuk mendapatkan kesepakatan dengan nilai yang wajar. Selain itu mengimbau seluruh pihak agar selama proses negosiasi dan pengurusan izin perpanjangan pemanfaatan lahan berjalan, tower BTS bisa beroperasi memberikan pelayanan komunikasi kepada masyarakat umum termasuk konsumen di dalamnya.

Sebelumnya, menara BTS milik PT Telkomsel BRI disegel Satpol PP Mojokerto. Sebelum disegel, sudah dilakukan pertemuan dengan pemilik tower sebanyak 3 kali. Tertanggal 27 Februari, 12 Maret dan 9 April lalu. Dalam pertemuan ini, pemilik diminta agar mengurus perpanjangan izin tower paling lambat 20 April.


(/)
Berita Terkait