Tower Telkomsel Disegel Satpol PP

Tower Telkomsel Disegel Satpol PP

- detikNews
Kamis, 05 Jul 2012 06:33 WIB
Mojokerto - Sebuah Tower milik PT Telkomsel BRI di Lingkungan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, terpaksa disegel Satpol PP. Hal ini dilakukan karena perizinan tower tersebut tak diperpanjang.

"Sudah 3 kali Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) melayangkan surat, tapi tak pernah di hiraukan," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Bambang Joni Yulianto, Kamis (5/7/2012).

Yulianto menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 6 tahun 2010 tentang tugas pokok dan fungsi Satpol PP, pihaknya terpaksa menyegel towes tersebut.

"Ini sesuai tupoksi kita," ujarnya.

Sebelum disegel, sudah dilakukan pertemuan dengan pemilik tower sebanyak 3 kali. Tertanggal 27 Februari, tanggal 12 Maret dan tanggal 9 April lalu. Dalam pertemuan ini, pemilik diminta agar mengurus perpanjangan izin tower paling lambat 20 April.

Namun hingga kini tak ada respon dari pemilik tower, Satpol PP terpaksa menyegel. Akibat penyegelan ini, tower tersebut milik Telkomsel BRI tersebut tak berfungsi. Sebab, penyegelan ini juga mencopot saluran frekuensi dan menyita 4 buah batrei box dan sebuah tabung PMK.

"Kita akan buka segel jika pihak Telkomsel BRI sudah mengurus perpanjangan izin tower," ujarnya.

(fat/fat)
Berita Terkait