Kejadian ini berawal saat 2 bocah bernama Abdul Hakim dan Risma sedang berboncengan naik motor. Mendadak di jalan Desa Beged Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, dihadang para dept colector.
Dua bocah tersebut dinaikkan mobil dan dipukuli kepalanya oleh para pelaku. Saat motor dua bocah akan diangkut, aksi debt collector ini kepergok anggota TNI. Akhirnya para pelaku dikejar dan dilaporkan polisi, hingga akhirnya dilakukan penghadangan.
Ke-7 dept colector ini antara lain, Yuda Bastiri (28) warga Soko Tuban, Didik Fifaonita asal Canggu Kecamatan Badas Kediri, Udik Priyanto (41) asal Tulungagung, Hermanto (28) warga Plumpang Tuban, Dodik Yhandryana (32) asal Tulungagung, Rois (33) Sukorejo Bojonegoro dan Eka Sawiji (47) warga Bojonegoro.
Mereka kini menjalani pemeriksaan di ruang idik unit 3 reskrim Polres Bojonegoro. Para pelaku dijerat pasal 170 jo 335 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan.
(fat/fat)










































