Napi di Mojokerto Gelar Lomba Agustusan

Napi di Mojokerto Gelar Lomba Agustusan

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2012 18:21 WIB
Mojokerto - Ratusan napi Lapas Kelas II B Kota Mojokerto, terlihat gembira saat melihat rekannya terjungkal dalam perlombaan balap karung. Mereka bersyukur karena pihak lapas menggelar lomba peringatan hari besar Islam dan nasional.

Kegembiraan itu tampak di raut wajah Supri (28). Napi kasus narkoba ini gembira bisa mengikuti lomba balap karung di lapangan olahraga lapas. Supri berhasil menjuarai balap karung ini setelah mengalahkan puluhan peserta lainnya.

"Kalau tak ada kegiatan ini, kita bisa mati kejenuhan di sini. Saya dan teman-teman senang sekali," kata Supri di sela-sela perlombaan, Rabu (27/06/2012) sore.

Selain Supri, hal yang sama juga dialami oleh Makhroji, terpidana kasus kerusuhan Pilkada Mojokerto 21 Mei 2010 lalu. Makhroji bahagia karena peringatan Isra Miraj kali ini, pihak lapas menggelar lomba baca Al Quran dan ceramah agama.

"Dengan begitu, moral para napi bisa ditingkatkan. Mereka juga manusia yang butuh kerohanian," katanya.

Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kapalas) kelas II B, Johan Barit mengatakan, kegiatan ini diadakan memperingati Isra Miraj, menjelang Ramadan dan peringatan 17 Agustus yang akan datang.

Kegiatan yang bertema 'Narapidana Berprestasi' ini dilakukan dengan harapan, napi binaan bisa meningkatkan moralitas. Sebab, status napi di mata khalayak, sangat buruk. Untuk itu, kegiatan ini dilakukan hingga menjelang Ramadhan.

Kegiatan ini juga dinamakan 3 in 1. Untuk peringatan 3 hari besar, Isra Miraj, Ramadhan dan 17 Agustus dijadikan satu. "Semoga bisa memberi manfaat bagi saudara kita yang masih menjalani masa pidana," ujarnya.

Perlombaan ini diisi beberapa kegiatan. Diantaranya, lomba balap karung, gigit uang koin, baca Al Quran, ceramah agama. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 150 napi dari beberapa klasifikasi, seperti kasus asusila, narkotika dan pidana umum lainnya.

Lapas Kelas II B Mojokerto sendiri dihuni oleh 444 napi dan tahanan. Pihak lapas sendiri akan memberikan remisi pengurangan masa pidana 2 hingga 6 bulan pada 17 Agustus mendatang.

"Yang memenuhi syarat untuk remisi, akan diremisi 2 hingga 6 bulan. Penilaiannya mengacu atas prilaku, disiplin dan menjaga kondusifitasn," pungkas Johan.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.