Berdalih Bisa Bebaskan Tahanan, Oknum Wartawan Mingguan Dilaporkan

Berdalih Bisa Bebaskan Tahanan, Oknum Wartawan Mingguan Dilaporkan

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 27 Jun 2012 16:52 WIB
Pasuruan - Seorang oknum wartawan koran mingguan diketahui bernama IS, warga Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke polisi, Rabu (27/6/2012). IS dilaporkan diduga melakukan penipuan uang senilai Rp 10 juta kepada Nova Maliyana, warga Kedung Dalem Kecamatan Dringu.

Menurut pengakuan Nova, IS mengiming-iminginya kesanggupan melepaskan suaminya yang sekarang mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo. IS bahkan sanggup membebaskan suami Nova dari kasus hukum yang menimpanya.

"Saya sudah memberikan uang tunai Rp 10 juta pada hari Senin, sekitar 3 minggu yang lalu pukul 08.30 Wib. Saya memberikannya di halaman belakang area parkir Polres (Probolinggo)," jelas Nova saat melapor ke Polres Probolinggo.

Uang sebanyak itu, kata dia, diperuntukkan penangguhan penahanan suaminya yang terlibat kasus tindakan tidak menyenangkan dengan merusak kaca rumah orang tuanya sendiri di kawasan Kecamatan Banyuanyar.

"Alasannya itu untuk penagguhan penahanan suami saya. Katanya wartawan itu, kalau uang sudah dipegang dia (IS, Red.) suaminya tidak akan ditahan dan bisa dibebaskan," ujarnya.

Kepada Nova, IS mengaku sangat dekat dan akrab dengan Kapolres Probolinggo, AKBP Gatot Soegeng Soesanto. Karena percaya dengan IS, Nova pun akhirnya termakan dengan rayuan IS. Ia pun akhirnya memberikan uangnya dengan harapan suaminya segera bebas. Namun setelah uang diserahkan, kasus suaminya itu tidak kunjung reda dan malah merembet ke Kejaksaan Negeri Kraksaan.

"Dia juga mengaku kalau sudah memberikan uang Rp 5 juta ke salah satu petugas di Kejaksaan Negeri Kraksaan," ujarnya.

(fat/fat)
Berita Terkait