Mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo Divonis 8 Bulan Penjara

Penembakan Guru Ngaji

Mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo Divonis 8 Bulan Penjara

- detikNews
Senin, 25 Jun 2012 20:25 WIB
Sidoarjo - Mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser dan anak buahnya Briptu Eko Ristanto akhirnya divonis selama 8 bulan penjara. Vonis yang diberikan Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Bactiar Sitompul, cukup sah terbukti melanggar pasal 220 tentang memberikan keterangan palsu. Selain itu putusan yang diberikan para terdakwa banyak pertimbangan.

Salah satunya, saat mengikuti persidangan dan dalam pemeriksaan selalu kooperatif saat penyidik dan hakim menjelaskan atas perbuatannya telah merekayasa penembakan terhadap Riyadus Sholihin, seorang guru ngaji asal Desa Sepande Kecamatan Candi, Sidoarjo.

"Menimbang dalam perkara, bahwa para terdakwa AKP Ernesto Saiser yang sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai seorang kasat reskrim dan kooperatif dalam persidangan serta memberikan santunan. Dan Briptu Eko Ristanto yang telah mengakui atas perbuatannya, memutuskan memberikan hukuman masing-masing selama 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Bachtiar Sitompul kepada para terdakwa, Senin (25/6/2012).

Untuk terdakwa Iptu Suwiji dan Aiptu Agus Sukwan yang menjadi anak buah AKP Ernesto, hukumannya tidak sama. Sebab keduanya hanya mendapat perintah saja untuk mencarikan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit saja.

"Untuk terdakwa Suwiji dan Agus Sukwan mendapatkan hukuman selama 8 bulan penjara. Karena, ikut serta dalam melakukan rekayasa dengan mencarikan barang bukti berupa celurit atas perintah atasannya," ujarnya.

Sedangkan tiga anggota lainnya yakni Briptu Iwan Setiawan, Bripka Domingus dan Aiptu Drajat, Ketua Majelis Hakim Bactiar Sitompul hanya memberikan hukuman selama 4 bulan penjara.

"Apa yang mereka lakukan, karena sungkan terhadap atasannya," jelasnya.

Ternyata putusan tersebut menjadi kontroversial di kalangan masyarakat sekitar Desa Sepande Kecamatan Candi Karena, putusan yang diberikan oleh ketua majelis hakim tidaklah sebanding seperti perbuatan orang melakukan pencurian seekor ayam.

"Masa mencuri ayam saja bisa menpatkan hukuman 3 tahun lebih. Tapi, kenapa orang melakukan rekayasa pembunuhan hanya mendapatkan hukuman 8 bulan penjara saja," ujar H Agus Ubaidillah, Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, kepada detiksurabaya.com.

Siti Maisyaroh, istri Riyadus Solihin yang hadir dalam persidangan, langsung shock dan terus menangis begitu mendengar putusan dari Majelis Hukim. Bahwak para terdakwa mendapatkan hukuman cukup ringan.

"Saya sangat tidak terima dengan putusan tersebut. Karena, hukumannya sangat cukup ringan sekali. saya minta mereka semuanya dipecat," teriak Siti Maisyaroh, sambil menangis dengan menitihkan air matanya.

Sementara Baskoro Hadisusilo sendiri sebagai kuasa hukum korban akan mengambil langkah dengan putusan yang diberikan oleh para ke tujuh terdakwa. Karena, putusan tersebut sangatnya sesuai dengan apa yang divonis dari awal.

"Kita akan lapor ke mabes polri dan polda Jatim. Karena seharusnya para terdakwa itu masuka dalam pasal 338 jo 55 berdasarkan KUHP. Sebab, pasal tersebut merupakan turut serta membantu dalam melakukan pembunuhan," ujarnya.


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.