Pasca Didemo Petani Tebu, PG Gempolkrep Timbang Muatan

Pasca Didemo Petani Tebu, PG Gempolkrep Timbang Muatan

Tamam Mubarrok - detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 14:06 WIB
Mojokerto - Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) akhirnya bisa bernafas lega setelah pihak PG Gempolkrep Mojokerto memperbolehkan truk tebu menimbang muatannya. Meski demikian, belum ada kepastian kapan penggilingan akan dibuka.

Ketua Umum APTR, Mardianto menyatakan, meski saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Jatim, Soekarwo untuk giling tebu. Meski demikian, pihaknya lega karena ratusan truk yang semula diparkir di depan pabrik, kini diperbolehkan masuk PG Gempolkrep.

Selain itu, pihak PG juga memperbolehkan menimbang tebu. Dengan catatan, jika truk tebu mengalami penumpukan antrean saat akan giling, pihak pabrik akan mengalihkannya ke beberapa pabrik lain milik PTPN X.

Sementara untuk truk tebu yang tidak bisa dilakukan penimbangan, dialihkan ke PG lain untuk dilakukan pengilingan dengan jaminan dari PG Gempolkrep. Dengan ditimbang bobot tebu dan dites rendemen (kadar gula) ini, pihaknya akan mengetahui harga yang akan dibayar PG.

"Itu sudah jaminan bahwa tebu petani laku dan diketahui harganya," ujarnya.

Untuk tebu yang tidak bisa masuk digiling di PG Gempolkrep, pihak manajemen pabrik merekomendasikan agar ditimbang ke beberapa PG milik PTPN X lainnya. Diantaranya, PG Djombang Baru, PG Cukir, PG Tulangan dan PG Watoe Toelis.

Sementara itu, pihak PG Gempolkrep sendiri hingga kini masih belum bisa dikonfirmasi perihal kepastian kapan akan mulai giling. Beberapa wartawan yang hendak konfirmasi, tak diperbolehakn satpam yang berjaga di pintu gerbang.

Sebelumnya diberitakan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur melarang Pabrik Gula Gempolkrep beroperasi selama 3 hari. Sebab, limbah pabrik gula ini sudah mencemari Kali Surabaya di luar batas.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo sempat mengatakan, bahwa pabrik gula milik BUMN itu hanya dikenakan surat peringatan satu (SP 1) dan tidak boleh membuang limbahnya ke Kali Surabaya. Namun, Kepala BLH Jatim, Indra Wiragana menegaskan, PG Gempolkrep dilarang berproduksi selama 3 hari.

(bdh/bdh)
Berita Terkait