Pick Up Muat Pelayat Terguling, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Pick Up Muat Pelayat Terguling, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 20 Jun 2012 12:19 WIB
Pick Up Muat Pelayat Terguling, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara
Pasuruan - Sopir pick up terguling yang menewaskan seorang balita dan membuat belasan penumpang terluka parah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sanari (40), warga warga Dusun Gedukan, Desa Sumberdawe, Kecamatan Grati dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 310 UU Lalu Lintas," kata Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Ibrahim kepada detiksurabaya.com, Rabu (20/6/2012).

Kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Raya Sedarum, Nguling, Pasuruan, Selasa (19/6/201) siang tersebut menyebabkan seorang balita bernama Syahroni (4) tewas di lokasi. Selain itu, belasan penumpang yang terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak menderita luka parah. Tersangka dinilai telah lalai dalam berlalulintas sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya, terkuak tergulingnya pick up nopol N 8667 TC yang ditumpangi puluhan pelayat asal Desa Sumberdawe, Kecamatan Grati, disebabkan karena kelebihan muatan.

Tersangka dinilai ceroboh karena menggunakan mobil muatan barang untuk mengangkut manusia dan memaksakan diri mengangkut puluhan penumpang sehingga pick up mengalami kelebihan muatan. Karena kelebihan muatan, pick up oleng sebelum terguling. Ia juga diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Saat berbincang dengan sejumlah wartawan, sopir pick up mengakui biasanya ia menggunakan mobil yang baru saja dibelinya itu untuk membuat barang dagangan. "Biasanya saya gunakan mengangkut barang dagangan toko saya," ujar Sanari.

(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini