"Sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 310 UU Lalu Lintas," kata Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Ibrahim kepada detiksurabaya.com, Rabu (20/6/2012).
Kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Raya Sedarum, Nguling, Pasuruan, Selasa (19/6/201) siang tersebut menyebabkan seorang balita bernama Syahroni (4) tewas di lokasi. Selain itu, belasan penumpang yang terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak menderita luka parah. Tersangka dinilai telah lalai dalam berlalulintas sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya, terkuak tergulingnya pick up nopol N 8667 TC yang ditumpangi puluhan pelayat asal Desa Sumberdawe, Kecamatan Grati, disebabkan karena kelebihan muatan.
Tersangka dinilai ceroboh karena menggunakan mobil muatan barang untuk mengangkut manusia dan memaksakan diri mengangkut puluhan penumpang sehingga pick up mengalami kelebihan muatan. Karena kelebihan muatan, pick up oleng sebelum terguling. Ia juga diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Saat berbincang dengan sejumlah wartawan, sopir pick up mengakui biasanya ia menggunakan mobil yang baru saja dibelinya itu untuk membuat barang dagangan. "Biasanya saya gunakan mengangkut barang dagangan toko saya," ujar Sanari.
(bdh/bdh)










































