Tergiur Untung Besar, Joni Jual Sabu dan Ekstasi Palsu

Tergiur Untung Besar, Joni Jual Sabu dan Ekstasi Palsu

Ghazali Dasuqi - detikNews
Jumat, 15 Jun 2012 12:38 WIB
Situbondo - Ketenarannya sebagai pengedar narkoba, menjadikan Joni Rutandi (31) gelap mata untuk meraih keuntungan berlipat. Pria asal Wongsorejo, Banyuwangi, itu pun nekat mengedarkan barang haram palsu.

Dia menjual paket hemat sabu-sabu palsu berbahan butiran tawas dan gula kristal. Tak hanya itu, Joni Rutandi juga mengedarkan ekstasi palsu berbahan obat sesak nafas yang disemprot dengan cairan baygon. Sehingga warnanya menyerupai butiran ekstasi asli.

Dari ulahnya tersebut Joni memang mendapatkan untung besar. Tiap paket hemat sabu palsu itu dijualnya sama dengan harga sabu asli yakni Rp 250 ribu. Sedangkan ekstasi palsu dihargai Rp 200 ribu per butir. Padahal harga kulakan obat sesak nafas itu hanya Rp 1000 per butirnya. Sayangnya, belum lama menikmati ulah cerdik mengibuli para pelanggannya, Joni keburu ditangkap anggota Satuan Reskoba Polres Situbondo.

"Penangkapan tersangka Joni ini hasil pengembangan dari tersangka Hendra Sasmita yang ditangkap sebelumnya di SPBU Lamongan, Arjasa, Situbondo. Hampir 3 bulanan dia menjadi buronan Satuan Reskoba Polres Situbondo," kata AKP H Mardjuki, Jumat (15/6/2012).

Kasubbag Humas Polres Situbondo itu mengatakan, Joni ditangkap anggota AKP Priyo Purwandito di rumahnya di Desa Alasbulu, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Kamis (14/6/2012) malam.

Selain mengamankan satu paket sabu palsu dan 12 butir ekstasi palsu, dari tangan Joni polisi juga menyita satu paket hemat sabu-sabu asli siap edar. Disamping itu, 2 buah korak gas, 5 potong selang kecil, 1 sedotan, dan sebuah HP ikut disita sebagai barang bukti.

"Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 sub 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambung Mardjuki.

Di depan polisi, Joni Rutandi mengaku terpaksa menjual sabu dan ekstasi palsu karena para pelanggannya terus berdatangan. Bahkan, pelanggan kerap tidak percaya jika stok barang haram di tangan Joni sudah habis. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan Joni untuk mengeruk keuntungan berlipat, dengan mengedarkan kemasan paket hemat berisi sabu-sabu dan ekstasi palsu.

"Yang dilakukan tersangka Joni ini termasuk modus baru. Pengakuan tersangka memang ada beberapa pembelinya yang komplain karena barangnya tidak sesuai. Malah ada pembeli ekstasi palsu itu yang protes karena hampir mati setelah menenggak ekstasi buatan Joni itu," timpal Kasat Reskoba AKP Priyo Purwandito.

(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini