Tim buser juga menyita barang bukti Truk Mitsubishi AE 5838 UJ dengan muatan 150 karung bahan tambang jenis kalkopirit.
"Kasusnya sudah lama kita pantau karena adanya laporan dari masyarakat," kata AKP Wahyu Satriyo Widodo kepada wartawan, Jumat (8/6/2012).
Kasubbag Humas Polres Pacitan itu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka cukup rapi. Usai menambang di lahan pribadinya tersangka lalu memasukkan gumpalan biji tembaga ke dalam karung.
Untuk mengelabuhi petugas saat di perjalanan, tersangka menimbun karung yang tertata rapi di atas bak truk dengan pupuk kandang. Namun lantaran polisi sudah mengantongi cukup informasi, aksi penambangan gelap itu pun akhirnya berhasil digagalkan.
Tersangka tak berkutik saat petugas menghentikan truk pengangkut bahan tambang illegal tersebut di Jalan Gatot Subroto, depan Terminal Bis Pacitan.
Awalnya tersangka mengaku, muatan yang diangkut dengan truk yang dikemudikan Adi Mulyoto (30) adalah pupuk kandang. Namun dirinya tak mampu mengelak karena saat penggeledahan, polisi mendapati tumpukan karung berisi bahan tambang kalkopirit. Tersangka bersama barang bukti lantas dibawa ke Mapolres Pacitan untuk pemeriksaan.
"Pengakuannya bahan tambang itu mau dibawa ke Semarang. Jelasnya nanti menunggu hasil pemeriksaan," papar Wahyu.
Akibat perbuatannya tersangka Muryanto dikenai jerat hukum pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan. Jika terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin, tersangka bisa diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(/)











































