Sedangkan tujuh spart part senjata air softgun diamankan dari pengiriman paket pos sebanyak 1 colly yang diberitahukan sebagai toy parts yang ditujukan kepada MR warga Surabaya.
"Kita tidak bisa mengamankan warga Indonesia yang membawa dua pucuk senjata api, karena untuk bea cukai hanya bisa mengamankan barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap seperti izin dari mabes Polri tentang kepemilikan senjata. Sedangkan untuk orangnya itu bukan ranah kami," ujar Eko Darmanto kepada wartawan, Kamis (7/6/2012).
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I mengungkapkan, RS pembawa senjata api sudah memberitahukan kepada pihak bandara jika membawa senjata api.
"Tapi saat kita tanyakan izin kepemilikan resmi dari Mabes Polri, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan sehingga dua pucuk senjata api yang dibawa kita amankan," ungkapnya.
Menurut Eko, pihaknya sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan maupun melakukan penangkapan terhadap pemilik senjata api. Pihaknya hanya mempunyai wewenang mengamankan barang bukti dan memberitahukan kepada Polri untuk dilakukan pengembangan.
"Bea cukai tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap Undang-undang Senjata Api tahun 1936 tersebut. Untuk pengembangan silahkan tanya instansi yang bersangkutan yakni Polri," jelasnya.
Sedangkan pengamanan barang bukti air softgun kata Eko melanggar Surat Kapolri nomor R/13/I/2005 tanggal 25 Januari 2005, yang menegaskan bahwa setiap pemasukan senjata api atau amunisi dan peralatan keamanan lainnya digolongkan senjata api diantaranya senjata tiruan atau replika atau senjata senjata mainan tidak diizinkan masuk ke Indonesia tanpa izin dari Kapolri.
(ze/bdh)











































