Ada sejumlah pertimbangan yang melandasi hal itu. Usulan itu sendiri saat ini dalam proses pengajuan ke pemerintah pusat.
Menurut Ketua KPAI, Maria Ulfa Anshor, infrastruktur penjara di Indonesia hingga saat ini belum memadai. Dikhawatirkan penahanan terhadap anak berhubungan dengan hukum (ABH) justru akan berdampak buruk.
Selain itu tahanan anak-anak juga dikhawatirkan menjadi korban kekerasan di penjara, baik oleh oknum petugas maupun tahanan lain.
"Infrastuktur kita kan belum siap untuk rehabilitasi terhadap ABH," ungkap Maria pada wartawan di Banyuwangi, Rabu (6/6/2012).
Sejauh ini, tambah dia, tahanan anak dicampur dengan tahanan dewasa. Yang berpotensi terjadinya transfer "ketrampilan" kejahatan dari tahanan lama ke tahanan baru. Sehingga justru ABH belajar melakukan tindakan kriminal yang lebih besar lagi. Meskipun misalnya yang bersangkutan "hanya" melakukan pencurian dan tawuran.
Masih kata Maria, pihaknya meminta sebaiknya anak yang diduga pelaku pidana dititipkan di suatu tempat (steril.red). Untuk itu KPAI akan mengupayakan penghapusan penjara bagi tahanan anak. Tak kalah penting, pihaknya memiliki harapan untuk memperkuat kembali peran orang tua di dalam rumah tangga.
"Untuk itu harapan kami kembali memperkuat pada keluarga jadi parenting, parenting untuk orang tua menjadi sangat penting." tandasnya.
(fat/fat)










































