"Partai menginstruksikan saya untuk melaporkan pencemaran nama baik ini. Laporan hukum diambil sebagai bentuk komitmen saya untuk menjaga citra partai, dimana saya menjabat sebagai ketua," kata Luluk Mauludiyah di rumahnya, di Jl Slagah, Kota Pasuruan, Kamis (31/5/2012).
Menurut anggota Fraksi PDI-P DPRD Propinsi Jatim ini, isu poliandri yang menerpa dirinya ditanggapi serius oleh partai. Partai memberikan instruksi untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Pasalnya, isu tersebut otomatis akan berimbas pada nama baik partai. Pada tanggal 28 Mei 2012, ia akhirnya melaporkan TD ke Polda Jatim atas tuduhan pencemara nama baik.
"Sebagai kader dan petugas partai saya bertanggung jawab dan harus menjalankan instruksi partai," tegas Luluk.
Ia mengapresiasi sikap DPP PDI-P yang menyatakan jika isu poliandri yang sempat ditudingkan kepadanya tidak pernah ada dan dianggap tidak cukup bukti. Ia dan keluarga selama ini hanya pasrah menunggu keputusan partai yang menangani persoalan poliandri tersebut.
"Alhamdulillah DPP telah melakukan klarifikasi dan tidak memberikan sangsi organisasi pada Hj Luluk Mauludiyah, baik sebagai ketua cabang PDIP, maupun petugas partai di DPRD Jatim," kata Pudjo Basuki, suami Luluk saat mendampingi istrinya.
Luluk Mauludiyah tersandung isu yang menyebutkan dirinya telah berpoliandri. Isu poliandri muncul dan akhrinya meluas setelah seorang berinisial TD datang ke Bidang Kehormatan (BK) DPD PDI-P Jatim mengaku sebagai suami sirrinya, Minggu, (13/11/2012) lalu.
(fat/fat)