Eksekusi 9 Rumah Warga di Situbondo Diwarnai Protes

Eksekusi 9 Rumah Warga di Situbondo Diwarnai Protes

Ghazali Dasuqi - detikNews
Rabu, 30 Mei 2012 13:40 WIB
Eksekusi 9 Rumah Warga di Situbondo Diwarnai Protes
Jakarta - Suasana kisruh mewarnai pelaksanaan eksekusi 9 rumah warga oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Para pemilik rumah di Desa/Kecamatan Bungatan, yang akan dieksekusi melancarkan protes.

Mereka menolak eksekusi karena putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Maksum, selaku penggugat dianggap penuh rekayasa. Namun, protes warga tidak mempan hingga eksekusi tetap dilaksanakan.

Dengan pengamanan ketat polisi, sebanyak 9 rumah, 1 musala dan 6 kandang ternak langsung diekseksui dengan cara dirobohkan. Puluhan pohon yang berdiri di atas lahan sengketa juga ditebang dengan cainsow.

Warga yang awalnya protes berubah histeris saat melihat bangunan rumahnya digusur. Mereka yang didominasi kaum ibu-ibu menangis sambil menjerit-jerit. Di antaranya bahkan ambruk tidak sadarkan diri.

"Ya Allah, kami sedang dianiaya. Rumah kami dirobohkan. Laknat mereka yang tega menganiaya kami ya Allah," teriak seorang perempuan paroh baya, Rabu (30/5/2012).

Keterangan yang dihimpun, sebanyak 9 rumah yang dieksekusi itu konon didiami oleh 13 Kepala Keluarga (KK). Rumah sebanyak itu berdiri di atas lahan sengketa berukuran 395 meter persegi. Sebelum eksekusi dilaksanakan, sebagian penghuni rumah itu sudah memilih angkat kaki. Bahkan ada juga yang merobohkan rumahnya sendiri. Namun, sebagian lain memilih bertahan karena merasa putusan MA cacat hukum.

"Begini ya, semua ini sudah sesuai dengan putusan MA (Mahkamah Agung). Artinya, batas-batasnya sudah tercantum dalam gugatan. Makanya, kalau ada yang merasa dirugikan silahkan gugat pemohon atau ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA," kata juru sita Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, H Sugianto, Rabu (30/5/2012).

Kepala Desa Bungatan, Hermanto menerangkan, sengketa lahan itu berawal dari masalah hak waris. Penggugat atas nama Maksum yang memberi kuasa kepada adiknya Hasan untuk menggugat lahan tersebut. Tergugatnya adalah Sugianto Dkk, yang notabene masih saudara sepupu.

Namun, Hermanto sendiri mengaku meragukan surat kuasa Maksum kepada Hasan. Sebab, sebelumnya Maksum sudah cukup lama menjadi TKI di Malaysia.

"Kami sebagai Kepala desa meragukan surat kuasa itu. Dalam gugatan, lahan yang disengketakan juga lebih luas yakni 395 meter persegi. Padahal, hasil telaah kami di kantor desa mestinya ukuran lahan sengketa hanya 322 meter persegi," tandas Hermanto.

Namun, dengan dasar harus mematuhi aturan hukum Hermanto terus meminta warganya agar bersikap tenang. Dia menganjurkan jika terjadi cacat hukum nanti bisa diajukan gugatan balik kepada penggugat.

Tak hanya Hermanto, Kasat Sabhara Polres Situbondo AKP Hariyono dan sejumlah Kapolsek juga ikut dikerahkan untuk mengantisipasi kerusuhan dalam eksekusi tersebut.

Pantauan detiksurabaya.com, sebanyak 9 rumah yang dieksekusi dirobohkan dengan cara manual. Puluhan pekerja dikerahkan juru sita untuk menggusur rumah-rumah di atas lahan sengketa. Beberapa warga yang awalnya menolak dieksekusi akhirnya memilih pasrah. Sambil terus menangis, mereka buru-buru mengeluarkan barang-barang berharganya dari dalam rumah karena takut terkena gusur.

(fat/fat)
Berita Terkait