"Kami akan periksa 3 orang dari PT Indospring terkait kekerasan terhadap para wartawan saat melakukan peliputan kebakaran," kata AKP Muhammad Nur Hidayat saat dihubungi detiksurabaya.com, Senin (28/5/2012).
Kasat Reskrim Polres Gresik itu mengatakan, 3 orang itu adalah Paulina sebagai asisten Human Resource and Development (HRD) dan dua lainnya adalah kepala security serta kepala bagian umum. Mereka akan dimintai keterangan mengapa hal itu bisa terjadi dan apa alasannya.
"Kmai ingin agar persoalan ini selesai sehingga tidak ada salah paham lagi terhadap kerja wartawan," tukas Hidayat.
Sementara Ketua Komunitas Wartawan Gresik (KWG), M Zaini, mengatakan pihaknya tetap akan mengawal kasus tersebut. Apa yang dilakukan pihak PT Indospring, kata Zaini, merupakan penistaan terhadap kerja wartawan yang dilindungi UU.
Yang dilakukan PT Indospring adalah bentuk intimidasi terhadap kerja wartawan. Kasus ini bukan hanya menjadi tanggung jawab 3 orang tersebut melainkan institusi PT Indospring.
"Semua wartawan akan kami datangkan ke polres untuk memantau kasus ini," ujar Zaini.
(iwd/fat)











































