"Kedua pelajar ini ditahan karena telah melakukan penganiayaan. Yang SMP ini dipastikan tak bisa merayakan kelulusan ujian yang baru ditempuhnya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho kepada wartawan saat gelar perkara, Jumat (25/05/2012) sore.
Dua pelajar tersebut adalah, YM (15) yang berstatus pelajar kelas 3 di salah satu SMP dan DR (17), pelajar kelas 2 SMA di Kecamatan Dawarblandong. Keduanya diamankan oleh polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap pedagang asongan pinggir jalan.
"Tak akan saya ulangi lagi kenakalan saya. Semoga saya bisa lulus dan bisa sekolah lagi meneruskan SMA," sesal YM sembari matanya berkaca-kaca saat ditanya wartawan.
Selain kedua pelajar ini, polisi juga mengamankan 35 pelaku kejahatan lainnya. Diantaranya, 11 kasus pencurian, 21 kasus prostitusi, 11 kasus judi dan 47 kasus miras oplosan yang diecer ke pedagang kecil lainnya.
"Dari beberapa kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa, sebuah samurai, clurit dan sangkur, perlengkapan perjudian dan ratusan liter miras oplosan," imbuh mantan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya ini.
(fat/fat)










































