Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan Kembali Diperiksa

Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan Kembali Diperiksa

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2012 18:38 WIB
Lamongan - Setelah sebelumnya gagal diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan lantaran tak didampingi penasehat hukum, Kepala Dinas PU Cipta Kaya Lamongan, Lestariono, akhirnya diperiksa.

Lestariono diperiksa penyidik Kejari dengan didampingi 2 penasehat hukumnya. Meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Peningkatan Usaha Agribisnis (PUAP) tahun 2012, namun Lestariono tidak ditahan kejaksaan. Pasalnya ada surat permohonan agar Lestariono tidak ditahan karena akan bersikap kooperatif.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Suroyo mengatakan, materi pemeriksaan saat ini adalah mencari siapa otak yang menyuruh tersangka untuk meminta fee atau setoran sebesar 20 persen kepada 3 kelompok tani yang masing-masing menerima Rp. 100 juta sebagai bentuk bantuan dana PUAP.

"Pemeriksaan saat ini terdakwa didampingi oleh 2 penasehat hukum," jelas Suroyo kepada wartawan, Kamis (24/5/2012).

Lebih jauh, Suroyo mengatakan, jika terbukti bahwa dana tersebut juga mengalir kepada seseorang yang memiliki jabatan lebih tinggi dari tersangka dan sekaligus pemberi perintah maka Kejari akan segera menindak tanpa pandang bulu.

"Kami masih memeriksa apakah akan ada tersangka lain selain kepala dinas dan Camat," ungkapnya.

Sementara mengenai tidak ditahannya Lestariono, Suroyo mengatakan kalau ada surat permohonan kepada kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan yang ditandatangani oleh Sekretaris daerah Lamongan dan kepala bagian hukum pemkab Lamongan yang bersedia menjadi jaminan.

"Ada permohonan dari Sekda dan Kabag Hukum pemkab yang menyatakan mereka bersedia menjadi jaminan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PU cipta Karya Lamongan, Lestariono dan camat Maduran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana PUAP tahun 2012 sebesar Rp. 60 juta. Kepada tersangka, kejaksaan akan menuntut mereka dengan pasal 11 UU tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.