Eks Rumah Dinas Kapolres Pamekasan Dieksekusi

Eks Rumah Dinas Kapolres Pamekasan Dieksekusi

Ardy Yanuar - detikNews
Kamis, 24 Mei 2012 10:49 WIB
Pamekasan - Eksekusi eks rumah dinas Kapolres Pamekasan, yang dilaksanakan tim eksekutor dari Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Pamekasan, berjalan lancar. Sejak petugas membuka pintu gerbang tepat pukul 09.00 WIB, Kamis (24/5/2012), tidak tampak seorang pun anggota kepolisian yang menjaga.

Kahumas PN Pamekasan Dody indra Sakti menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kapolres Pamekasan dan jajarannya.

"Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi eks rumah dinas Kapolwil Madura. Jika kemudian Kamis pagi ini tak seorang pun polisi yang hadir, baik sebagai wakil terlapor maupun dalam kapasitas petugas keamanan, kami tak bisa memberi komentar," papar Dody, saat ditemui di depan rumah obyek sengketa.

Dody juga menegaskan jika proses eksekusi tidak akan terpengaruh oleh PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Kapolda Jatim. "Peninjauan kembali tidak serta merta menghalangi dan menunda pelaksanaan eksekusi kasus perdata yang telah incracht," tegasnya.

Jika diandaikan putusan PK diterima oleh hakim, maka pihak pemenang gugatan perdata ini diminta mengembalikan obyek sengketa secara utuh seperti bangunan yang ada sekarang.

Dody juga menyatakan, jika upaya mengalihkan obyek sengketa menjadi aset negara sudah tidak diproses lagi. "Saya dengar pihak kepolisian dan kuasa penggugat berkirim surat ke Menteri Keuangan meminta pencabutan upaya pencatatan obyek sengketa sebagai aset negara," kata Dody yang juga hakim PN Pamekasan itu.

Dengan dieksekusinya perkara dengan nomer perkara, 589/Pdtg/2002/PN SBY iitu, petugas Pansek PN Pamekasan, menggembok pintu gerbang berbentuk kupu tarung bangunan yang persis berhimpitan dengan Kantor Cabang BCA Pamekasan.

(bdh/bdh)
Berita Terkait