Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi mengatakan, permintaan bantuan itu akan dilayangkan dengan mengirim red notice ke Pemerintah Malaysia melalui Interpol. Kapan? Nanang mengaku langkah itu sedang dikordinasikan dengan Polda Jawa Timur (Jatim).
"Sedang dikordinasikan dengan Polda (Jatim.red)," katanya saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, melalui SMS, Jumat (11/5/2012).
Sementara itu, Mohammad Ali Hinduan bersiap menerima hukuman sangat berat. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pembunuhan yang dilakukannya mengakibatkan satu keluarga asal Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, meregang nyawa. Korban itu yakni, Rosan (40), Jamilah (35), istri Rosan dan Derry (15), anak Rosan.
Ketiga korban dibantai di rumahnya, oleh Ali dengan dibantu Haidori, Siwan (DPO), Andi Aziz, anak buahnya, Mei 2011 lalu. Jasad korban kemudian diangkut menggunakan mobil panther miliknya dan dibakar para tersangka di kawasan hutan Kecamatan Licin, Banyuwangi.
Dari penyelidikan, polisi awalnya menangkap Haidori dan Andi Aziz. Masing-masing divonis hukuman 18 tahun dan 12 tahun penjara.
Setahun kemudian, Selasa (8/5/2012), Ali ditangkap saat berada di Hotel Wisma Karya, Kota Pasuruan. Sedangkan Siwan masih dalam pengejaran dan diduga kuat melarikan diri ke Malaysia.
Siwan disebut sebagai eksekutor utama dalam peristiwa yang sempat menggemparkan warga Banyuwangi, tersebut.
(bdh/bdh)










































