Bentrok antara buruh dan polisi tak terhindarkan, karena polisi dan tim evakuasi berusaha masuk ke dalam gudang. Namun dihalangi oleh para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.
Mereka mempertahankan gudangnya agar tidak dieksekusi dengan melakukan demo di depan perusahaan. Sebab mereka mempertanyakan nasibnya, jika perusahaannya dikosongkan.
"Kalau dikosongkan, bagaimana nasib kita-kita yang bekerja di perusahaan PT TAM," kata seorang buruh, Rabu (9/5/2012).
Meski buruh berusaha menghalangi petugas panitera melakukan eksekusi pengosongan gudang. Namun eksekusi tetap dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian. Bentrokan dan histeris buruh yang rata-rata perempuan langsung bentrok dengan aparat Polwan.
Menurut Agus Marpujianto petugas panitera juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, eksekusi yang dilakukannya merupakan seusai dengan prosedur. Karena, eksekusi ini dilakukan atas permintaan pemohon.
"Eksekusi ini dilakukan, karena permintaan dari pemohon. Karena, pemenang lelang dimungkinkan belum bisa menikmati hasil lelang. Makanya mengajukan eksekusi pengosongan," ucapnya.
Meski pihak perusahaan maupun buruh, sempat mengatakan jika sudah mengajukan penangguhan eksekusi agar ditunda. Namun, pihak pengadilan belum menerima surat permohonan penangguhan eksekusi untuk penundaan.
"Eksekusi risalah lelang terpaksa dilakukan. karena, sampai saat berlangungnya eksekusi tidak ada penangguhan. dan memang dari pihak termohon mengajukan penangguhan. tapi, pihak pengadilan tidak menerima dan penangguhan dari termohon," tandasnya.
Namun pihak perusahaan sendiri sangat menyayangkan sikap petugas Pengadilan Negeri Sidoarjo dan polisi. Karena, tiba-tiba sudah ada eksekusi lelang. Apalagi, polisi yang tidak mengerti pokok persoalannya. Sebab, pihak perusahaan mengakui kalau hanya mempunyai hutang.
"Pokok permasalahannya itu adalah masalah hutang. Padahal, kita sudah membayarnya secara berangsur kepada pihak bank. tapi, tiba-tiba sudah ada eksekusi lelang. ini membuktikan ada tendensi dalam melakukan eksekusi lelang," kata Parto, perwakilan direksi PT TAM kepada wartawan.
Berbeda dengan kuasa hukum pemohon, bahwa eksekusi yang dilakukan oleh pihak pengadilan negeri sidoarjo merupakan sudah cukup tepat dan benar. Karena, Lien Indra Djunaedi selaku pemohon hingga kini belum menikmati hasil lelangnya.
"Eksekusi kali ini sudah tepat dan ini merupakan sudah sudah 2 kali. yang pertama ditunda, karena ada kendala teknis. dan yang kedua adalah eksekusi di lapangan. dan, eksekusi ini merupakan pengosongan saja. dan merupakan perkara ataupun kasus. ini merupakan pemenang lelang," kata Sujianto, kuasa hukum Lien Indra Djunaedi.
Menurut Joko Sayono perwakilan dari Dinsosnaker Sidoarjo, gudang PT Tri Adi Manunggal setelah diesekusi untuk dikosongkan. Nasib para buruh akan dibicarakan antara pemenang lelang, termohon dan dinas tenaga kerja.
Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku undang-undang ketenagakerjaan, maka pihak pemohon harus menanggung nasib para buruh yang bekerja di perusahaan pt tri adi manunggal.
"Untuk nasib para pekerja, nantinya akan menjadi tanggungan pemohon. sesuai pasal 61 ayat 3. uu 13/2003, maka perusahaan baru atau pemenang yang bertanggungjawab soal ketenagakerjaan. Dan, nasib tenaga kerja, kelansungannya ditanggung pemohon," pungkas Joko Sayono perwakilan dari Dinsosnaker Sidoarjo.
(fat/fat)










































