Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus di Pasuruan

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus di Pasuruan

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 15:55 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus di Pasuruan
Surabaya - PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur memberikan santunan untuk korban meninggal akibat kecelakaan bus yang terguling di Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Namun, santunan untuk korban luka berat dan luka ringan akan diberikan menyusul.

Pemberian santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 175 juta dibagikan kepada 6 orang ahli waris 7 korban yang tewas. Masing-masing korban mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta. Pemberian santunan itu diberikan dari Jasa Raharja ke Walikota Surabaya dan diserahkan langsung ke ahli warisnya masing-masing.

"Sebenarnya kami sudah siap untuk memberikan santunan kepada yang mengalami luka berat dan luka ringan," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Etang Edward Robani kepada wartawan usai pemberian santunan ke ahli waris korban meninggal dunia, di ruang sidang walikota, gedung Balaikota Surabaya, Rabu (9/5/2012).

Korban yang akan mendapatkan santunan ada sekitar 50 orang terdiri dari 7 korban meninggal dunia, 12 korban luka berat dan sisanya korban luka ringan.

Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan terima kasih kepada PT Jasa Raharja, yang cepat memberikan santunan di tengah kebingungan pemkot membayarkan biaya pemulangan maupun perawatan korban asal warga Candi Lontar, Kecamatan Sambikerep Surabaya.

"Kami ucapkan terima kasih dengan cepat di tengah kebingungan kami untuk menyelesaikan di rumah sakit tersebut, karena kami tidak penya kerjasama dengan rumah sakit itu," kata Risma dihadapadan ahli waris dan pejabat dari Jasa Raharja dan Pemkot Surabaya yang menghadiri acara tersebut.

Risma menegaskan, kerabat maupun korban luka berat dan luka ringan tidak perlu khawatir terhadap biaya yang dikeluarkan. Jika santunan dari Jasa Raharja tidak mencukupi, pemkot yang menanggunggnya.

"Tidak usah dipikirkan biayanya dari mana. Pemkot dan Jasa Raharja yang menanggungnya. Kalau dari Jasa Raharja tidak mencukupi, sisanya akan ditanggung Pemerintah Kota Surabaya," jelasnya.

(/)
Berita Terkait