Terbukti Korupsi, 10 PNS Banyuwangi Dipecat

Terbukti Korupsi, 10 PNS Banyuwangi Dipecat

Irul Hamdani - detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 15:41 WIB
Banyuwangi - 10 PNS di Kabupaten Banyuwangi, dicopot secara tidak hormat karena terbukti korupsi. PNS yang diberhentikan terdiri dari 6 PNS pangkat IVB dan 4 PNS pangkat IIID. Pemberhentian dilakukan Gubernur Jatim dan Bupati Banyuwangi.

Ke-6 PNS yang dipecat Gubernur Jatim yakni Sujiharto, Budianto, Bambang Wahyudi, Sugeng Siswanto, Ari Pintarti, dan Katiman. Sedangkan 4 PNS berpangkat IIID yaitu Sunaryanto, Buang Asrori, Bambang Sugeng, dan Busairi, dipecat Bupati Banyuwangi. Mereka terbukti terlibat korupsi dan sudah divonis hukuman penjara Pengadilan Negeri Banyuwangi.

"Putusan pengadilan telah incraht," kata Kepala Inspektorat Banyuwangi, Djafri Yusuf saat dicegat sejumlah wartawan, seusai rapat Paripurna di DPRD Banyuwangi, Rabu, (9/5/2012).

Djafri menambahkan, pemecatan itu sesuai dengan PP No.32/1979 tentang Pemberhentian PNS dan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Dimana PNS yang terbukti melakukan pelanggaran pidana bisa diberhentikan secara tidak hormat.

Sebenarnya, masih kata Djafri, surat pemberhentian dari Gubernur sudah turun Desember 2011. Namun belum disampaikan kepada yang bersangkutan.

"Menunggu seluruh PNS keluar dari tahanan. Tapi sudah kita jadwal dan akan diberikan dalam waktu dekat," lanjut Djafri.

Kasus korupsi yang melibatkan 10 PNS itu, diantaranya korupsi dana bantuan hukum, markup harga pembebasan lahan untuk Bandara Banyuwangi, korupsi pembebasan lahan untuk jalan lingkar Ketapang dan kasus rekayasa pangkat. Semua kasus korupsi tersebut diproses sejak tahun 2008.

Ke-10 PNS tersebut telah menjalani masa tahanan di Lapas Banyuwangi. Dan saat ini semuanya masih berstatus PNS dan masih menerima gaji.

(fat/fat)
Berita Terkait