Ali ditangkap saat berada di depan hotel Karya, Pasuruan Kota, Selasa (8/5/2012) sekitar pukul 16.15 WIB. Selama ini Ali diduga menyamarkan identitasnya. Dari tersangka polisi menemukan KTP atas nama Muhdi Uraidi (44), dengan alamat Bangkalan, Madura. KTP palsu tersebut diduga dipakai tersangka untuk menyamarkan identitasnya.
Sebelumnya ada 2 tersangka lain yang ditangkap dan diadili. Yakni, Haidori divonis Pengadilan Negeri Banyuwangi 18 tahun penjara. Sedangkan, Andi Aziz dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara.
Selain mereka, polisi masih memburu Siwan, tersangka lainnya yang disebut sebagai eksekutor.
"Siwan DPO, masih kita kejar," kata Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi, pada wartawan melalui pesan singkat.
Pembunuhan berencana yang menggemparkan ini membuat satu keluarga asal Desa Karangsari Kecamatan Sempu, meregang nyawa. Korban terdiri dari Rosan (40), Jamilah (35), istri Rosan dan Derry (15), anak Rosan, dihabisi para tersangka di rumahnya 8 Mei 2011 lalu.
Mayatnya kemudian diangkut tersangka menggunakan mobil Panther milik korban menuju ke hutan di Kecamatan Licin, Banyuwangi. Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dibakar tersangka bersama mobil Panthernya.
(fat/fat)