AM, siswi SD tersebut dihamili bapaknya berinisial SU, yang kini menjalani hukuman di sel tahanan Mapolres Lamongan. Meski dalam kondisi hamil dan terpisah dari teman-temannya, namun AM tampak bersemangat mengerjakan soal-soal UN.
Kepala sekolah SD tersebut Sutrisno, AM masih memiliki hak mengikuti UN. "Kami masih mempersilahkan AM untuk mengikuti Unas karena memang AM punya hak untuk itu," kata Sutrisno kepada wartawan, Senin (7/5/2012).
Sutrisno mengatakan, AM masih dipersilahkan mengikuti UN yang berlangsung hingga Rabu (7/5/2012) mendatang.
"Bapaknya sendiri saat ini ditahan di Mapolres Lamongan karena perbuatannya mencabuli anak kandung sendiri," jelasnya.
UN SD di Lamongan sendiri diikuti oleh setidaknya 21 ribu siswa SD. Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Senin (9/4/2012) lalu, seorang bapak kandung di Lamongan tega menghamili anak kandungnya hingga hamil 7 bulan. Sang bapak, SU akhirnya harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya tersebut.
(fat/fat)