Sopir, Slamet Sutrisno (58) warga Waru, Sidoarjo ditetapkan tersangka karena melakukan kelalaian dalam mengemudi hingga mengakibatkan 7 penumpang tewas.
"Sopir sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Pasuruan AKBP Akhmad Ibrahim kepada wartawan di mapolres Jalan Raya Bangil, Minggu (6/5/2012) sore.
Dia menambahkan, di hadapan penyidik sopir juga mengaku jika rem bus mengalami blong saat menuruni jalan dari wisata alam di Desa Ngembal.
"Saya sudah memompa rem sampai dalam tapi tidak bisa. Terus handrem saya tarik, justru laju bus makin kencang. Saya membanting stir ke arah kiri karena di situ ada pohon yang bisa menahan laju kendaraan. Tapi ga bisa, akhirnya banting stir ke kanan terkena batu besar dan akhirnya terguling," jelas sopir panjang lebar.
Kini sopir meringkuk di Mapolres Pasuruan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(fat/fat)










































