Pembuat Plafon di Pacitan Hamili Siswi SMK, Duh!

Pembuat Plafon di Pacitan Hamili Siswi SMK, Duh!

Purwo S - detikNews
Rabu, 02 Mei 2012 16:56 WIB
Pacitan - Berawal dari iseng mengacak nomor telepon, Pujianom (22) warga Trenggalek berhasil menggondol keperawanan Saskia (17) (bukan nama sebenarnya).

Tak sadar puluhan kali perbuatan tidak senonoh dilakukan, akhirnya korban yang masih duduk di bangku kelas 2 salah satu SMK di Pacitan berbadan dua. Ingkar tak mau menikahi, pria yang belakangan diketahui sudah beristri digelandang ke Mapolres setempat.

Perkenalan kedua makhluk berlainan jenis itu bermula Desember tahun lalu. Saat itu, tersangka yang sehari-hari tinggal di Pacitan sebagai pembuat plafon sengaja mengirim SMS ke sejumlah nomor telepon secara acak.

Salah satunya nyasar ke telepon genggam milik korban. Memang, pelaku tidak langsung main tembak melainkan pura-pura salah kirim.

"Katanya tadi mau pinjam sepedaku. Jadi nggak?," ujar Pujianom menirukan bunyi SMS yang pertama kali dia kirim.

Rupanya, usahanya menarik perhatian korban tak sia-sia. Pesan yang dilayangkan tersangka bersambut dengan jawaban korban. Singkat cerita, keduanya semakin akrab. Bahkan tiada hari terlewatkan tanpa saling ber-SMS ria. Ujungnya, mereka sepakat bertemu di salah satu Poskamling di Desa Bolosingo.

"Saya datang sendirian dan dia diantar kakak sepupunya," kata Pujianom di depan penyidik Polres Pacitan.

Sejak pertemuan itu, keduanya semakin dimabuk asmara. Jika selama ini komunikasi hanya dilakukan dengan SMS, lambat laun tersangka mulai berani main ke rumah korban di Desa Gegeran, Kecamatan Arjosari.

Disisi lain, nyali tersangka pun kian besar lantaran sepanjang hari korban di rumah sendirian. Sebab, kedua orang tuanya bekerja di pabrik kayu lapis tak jauh dari rumahnya.

Untuk meyakinkan korban terhadap status lajangnya, tersangka tak segan menunjukkan KTP. Padahal, identitas kependudukan itu dibuat sebelum dirinya menikah 3 tahun lalu.

Seringnya tersangka datang ke rumah korban ditambah kondisi rumah yang selalu sepi membuat keduanya makin leluasa melampiaskan nafsu. Bahkan, perbuatan yang hanya pantas dilakukan suami istri pun mereka lakukan. Tak puas sekali, perbuatan yang sama selalu terulang saat keduanya bertemu hingga puluhan kali.

"Kadang di kamar dan di ruang tamu. Juga pernah di Pantai Srau," tambah tersangka.

Memasuki bulan ke-5, tubuh korban mulai menunjukkan perubahan. Gadis belia itu tidak lagi datang bulan. Dirinya juga sering mengeluh mual dan muntah. Perut yang semula ramping terus membuncit.

Perubahan signifikan pada tubuh Saskia memancing kecurigaan kedua orang tuanya. Korban lantas diperiksakan ke dokter. Korban pun akhirnya mengaku diam-diam telah melakukan perbuatan terlarang dengan tersangka.

Bak disambar petir, orang tua korban langsung mencari tau keberadaan tersangka. Gagal bertemu di tempat kerjanya, keluarga korban mencari hingga Trenggalek. Saat itu, suami dari perempuan yang tengah hamil 8 bulan itu sedang pulang kampung.

Bermaksud minta pertanggungjawaban, korban didampingi keluarganya minta tersangka menikahinya. Lantaran tersangka ingkar dan menolak tuntunan keluarga korban, kasus itu pun berakhir di kantor polisi. Tersangka dijerat pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 9 tahun.

"Tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa KTP yang diduga digunakan untuk memalsukan statusnya," terang AKP Wahyu Satriyo Widodo, Kasubbag Humas Polres Pacitan kepada wartawan di kantornya, Rabu (2/5/2012).

(fat/fat)
Berita Terkait