Hari ini, sejumlah saksi dimintai keterangan, salah satunya Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Banyuwangi, Arif Setiawan.
Kepala Pidana Khusus Firmansyah mengatakan, selain Kepala Dinas DKP, ada dua saksi lainnya yang diperiksa. Yakni, Kuasa Pengguna Anggaran DKP Muhammad Faroek dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bibit Suwiji. Sebelumnya tambahnya, pihaknya juga memanggil dan memeriksa tiga rekanan yang menggarap proyek tersebut, diantaranya PT Jo.Laksana Widya Karya, CV Duta Konstruksi dan CV Sari Kenanga.
Dari laporan masyarakat, proyek RTH, diduga terjadi penggelembungan anggaran. Bila dipemeriksaan awal ditemukan indikasi tersebut, Kejaksaan akan menaikkan kasus itu ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Proyek RTH dialokasikan untuk penataan enam taman kota, yakni Taman Makam Pahlawan, Taman Sritanjung, Taman Kedayunan, Taman Patung Kuda, serta Taman Kumitir.
"Saat ini kami belum bisa menyimpulkan," kata Firmansyah, ditemui wartawan, di kantornya, Senin (1/5/2012).
Sementara, dikonfirmasi terpisah, Kepala DKP Banyuwangi Arief Setiawan membenarkan bila ia diperiksa oleh Kejaksaan. Arif mengatakan, materi pemeriksaan seputar perencanaan hingga pelaksanaan proyek RTH. Namun dia membantah bila terjadi penggelembungan anggaran RTH. Karena proyek sudah melalui prosedur yang benar. Bahkan sudah diaudit oleh BPK.
"Kalau ada penggelembungan, saya mau di penjara sekarang," tegas Arif, pada wartawan melalui telepon selulernya.
(bdh/bdh)










































