Pelempar Bondet Hingga Tewaskan Seorang Petani Tertangkap

Pelempar Bondet Hingga Tewaskan Seorang Petani Tertangkap

Santi Rahayu - detikNews
Senin, 30 Apr 2012 16:30 WIB
Lumajang - Pelaku pembunuhan dengan menggunakan bondet atau bom ikan hingga menewaskan seorang petani akhirnya tertangkap. Pelaku tak lain adalah menantu korban sendiri. Pembunuhan itu dipicu persoalan utang.

Menantu kejam yang tega menghabisi Tisari alias Misjoyo (52) mertuanya sendiri ini bernama Tamat (30), asal Dusun Cikalan, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh.

Kapolres Lumajang AKBP Susanto saat gelar perkara di halaman Mapolres Lumajang, Senin (30/4/2012) siang mengungkapkan, aksi pembunuhan yang dilakukan Tamat terhadap mertuanya dilakukan dengan cukup sadis.

Tersangka melempar punggung korban yang diketahui sebagai duda beranak tiga ini, dengan sebuah bondet yang merupakan bahan peledak low eksplosif hingga hancur.

"Saat kejadian korban pulang dari hajatan di rumah tetangga desanya sendiri dengan mengendarai motor Suzuki RC bernomor polisi N-4143-WS," kata AKBP Susanto.

Insiden itu ternyata telah direncanakan oleh tersangka yang geram dengan mertuanya itu, karena punya banyak utang kepada para tetangganya dan ia selalu menangung utang tersebut. Atas kejengkelan itulah, akhirnya tersangka pun tak bisa menguasai emosinya lalu meluapkan kemarahannya dengan menghabisi mertuanya tersebut.

Akibat lemparan bondet itu, korban Tisari alias Misjoyo tewas seketika di lokasi kejadian. Bahkan, posisi korban yang punggungnya hancur, tertindih motornya. Di lokasi kejadian tidak ada satupun saksi yang mengetahui langsung peristiwanya. Namun, ledakan bondet itu sempat terdengar hingga sejauh 1 kilometer dari lokasi kejadian, hingga mengundang kecurigaan warga.

Dalam pemeriksaan, tersangka Tamat juga mengaku bahwa dirinya sengaja merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya itu, dengan jalan menyanggong korban saat melintas di lokasi kejadian. Kala korban melintas di lokasi yang sepi karena cukup jauh dari pemukiman warga tersebut, tersangka pun membuntutinya.

"Dalam jarak 2 meter, tersangka kemudian melempar bondet itu ke arah punggung korban hingga meledak. Akibatnya, korban pun tewas seketika di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atas pembunuhan tersebut," pungkas AKBP Susanto.

(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini