Buktinya, sebanyak 13 anggota Polres Situbondo kepergok melakukan pelanggaran kendaraan bermotor. Mereka terjaring operasi Penegakan Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) yang digelar Seksi Propam Polres Situbondo.
"Operasi pagi ini ada 13 anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran kendaraan bermotor. Mereka akan dikenai sanksi tilang, sama seperti masyarakat umum. Makanya kami bekerja sama dengan Satuan Lantas," kata Kasi Propam Ipda H Sugiyono kepada detiksurabaya.com, Senin (30/4/2012).
Bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota didominasi oleh Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Tidak hanya sepeda motor maupun mobil polisi berpangkat bintara saja yang jadi sasaran. Kendaraan perwira pun juga tak luput dari pemeriksaan.
Bahkan, mobil Innova P-483-EP yang sedang ditumpangi Kapolres Situbondo AKBP Erthel Stephan juga dihentikan untuk diperiksa kelengkapannya.
"Wah, ada operasian rupanya. Silahkan saja diperiksa," kata Kapolres AKBP Erthel Stephan sembari turun dari mobilnya.
Pantauan detiksurabaya.com, operasi Gaktiblin Propam dipusatkan di pintu masuk Mapolres cukup mengejutkan anggota yang hendak ikut apel pagi. Bahkan di antaranya berusaha menghindari operasi, dengan memarkir kendaraannya di luar Mapolres Situbondo.
Namun, personil Propam yang mengetahuinya tetap saja mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat, seperti SIM, KTA, STNK, TNKB, kelengkapan kendaraan bermotor lainnya.
"Kegiatan seperti ini rutin dilakukan Propam untuk penegakan hukum internal ke dalam. Sebab analisa kami angka kecelakaan di Situbondo akhir-akhir ini meningkat dan kecelakaan itu selalu akibat pelanggaran. Makanya kami melakukan menertibkan dan itu kami awali dari internal anggota dulu," tukas AKBP Erthel Stephan.
(fat/fat)











































