Kapolres Pasuruan Tidak Gentar Digugat Tersangka Perampokan

Kapolres Pasuruan Tidak Gentar Digugat Tersangka Perampokan

Muhajir Arifin - detikNews
Sabtu, 28 Apr 2012 16:00 WIB
Pasuruan - Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Ibrahim mengaku tidak gentar dengan upaya pra-peradilan kasus penangkapan disertai penganiayaan yang dilakukan anak buahnya. Pihaknya menyerahkan semuanya pada proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kenapa mesti mundur? Polisi sudah bertugas sesuai prosedur, sesuai aturan," katanya kepada detiksurabaya.com, Sabtu (28/4/2012).

Achmad Ibrahim menegaskan akan melanjutkan proses hukum Saiful Imron, tersangka perampokan yang mempra-peradilankan karena mendapat penganiayaan polisi saat ditangkap.

Baginya, pra-peradilan itu hal yang lumrah dan diatur dalam Undang-undang bagi siapa saja yang keberatan atau tidak puas dengan kinerja polisi menangani kasus.

Meski begitu dia juga mewanti-wanti jangan sampai proses pra-peradilan dijadikan senjata untuk melemahkan insitusi Polri dalam menumpas kejahatan.

"Kita menangkap berarti sudah cukup alat bukti," tegas mantan Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat ditanya soal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjelaskan polisi melakukan penganiayaan kepada tersangka agar mengakui sebuah kejahatan dan tidak adanya sudar penangkapan, Achmad Ibrahin tidak memberikan jawaban tegas.

"Kita lihat nanti (di persidangan) ada ngak anak buah saya yang melakukan penganiayaan. Soal surat penangkapan, kita tangkap dulu baru kalau sudah terbukti kita kasih surat perintah penangkapan," ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Pasuruan digugat atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anak buanya. Penganiayaan terhadap tersangka perampokan itu dilakukan anggota reserse kriminal agar tersangka mengakui sebuah kejahatan perampokan yang disangkakan padanya.

Tersangka Saiful Imron (29), warga Desa Lemah Abang Kecamatan Sukorejo mengaku diinjak-injak oleh petugas, diseret, ditenggelamkan ke sungai dan bahkan jempol jarinya dijepit dengn kunci inggris. Karena tidak terima, melalui kuasa hukumnya, mengajukan pra-peradilan.

(fat/fat)
Berita Terkait