Tersangka perampokan yang menggugat Kapolres Pasuruan yakni, Saiful Imron (29), warga Desa Lemah Abang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka mengaku dianiaya oleh petugas agar mengakui sebuah kejahatan perampokan dengan korban atas nama Sumanto di wilayah Kecamatan Sukorejo, pada tanggal 28 Februari 2012 silam. Ia mengaku diinjak-injak oleh petugas, diseret, ditenggelamkan ke sungai dan bahkan jempol jarinya dijepit dengn kunci ingris agar mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Aristoteles Situmeng, tersangka pun mempra-peradilankan kasus tersebut. "Klien saya megalami luka di bagian wajah, dagu, tubuh bagian belakang dan jempol kaki korban. Ia dianiaya agar mengakui tindak kejahatan yang tidak dia lakukan," kata Situmeng di usai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Bangil, Jumat (27/4/2012).
Selain dianiaya lanjutnya, para petugas yang melakukan penangkapan tidak pernah menunjukan surat penangkapan saat membekuk tersangka di pertigaan Desa Palang, Jalan Raya Surabaya – Malang Pasuruan, Minggu (15/04) pukul 11.30 Wib lalu. Meski ditangkap pada pukul 11.30 Wib tersangka baru dibawa ke mapolres pada pukul 18.30 Wib. Pada selang waktu lebih dari 7 jam itulah diduga tersangka di bawa ke suatu tempat dan dianiaya.
Sidang kedua kasus ini menghadirkan 4 orang saksi dari anggota kepolisian yang melakukan penangkapan pada tersangka. Mereka yakni Bripda Feri, Bripka Agus Susanto, Brigadir Didit dan Brigadir Isamudin. Namun karena tidak puas dengan keterangan dari para saksi termohon, kuasa hukum tersangka meminta pada hakim agar menghadirkan tersangka agar bersaksi di persidangan.
"Selain itu saya bukti rekaman CCTV pada saat klien saya dibawa ke Mapolres seta hasil visum dokter juga dihadirkan di persidangan," tandasnya.
Menurut Situmenag, hadirnya tersangka dan barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum di persidangan akan menguak kebenaran. Pasalnya, persidangan tersebut seperti sudah disetting untuk mengalahkan kliennya. Indikasinya yakni hakim selalu membatasai pertanyaan yang diajukan kuasa hukum kepada 4 saksi.
"Parahnya, hakim seperti tidak punya kekuasaan dalam persidangan ini. Hakim malah meminta pertimbangan pada Kasat Reserse sebagai perwakilan dari Kapores apakah perlu mengahdirkan tersangka ke persidangan. Padahal itu hak hakim untuk menentukan," sungutnya.
Sementara Kepala Reserse Kriminal Polres pasuruan AKP Supriyono menegaskan tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya kepada tersangka. "Saya tegaskan tidak ada penganiayaan. Satu hal lagi, polisi tidak butuh mengakuan tersangka untuk melakukan penagkapan karena barang buktinya sudah cukup," katanya sambil berlalu usai persidangan.
Senada, Tumbuh Suprayogi, ketua mejelis hakim pun tidak mau berkomentar banyak soal permintaan kuasa hukum tersangka. "Ya tadi kan sudah, saya memberikan kewenangan pada termohon perlu ngak mendatangkan tersangka. Mereka bilang tidak perlu," katanya sambil berlalu. Sidang pra-peradilan akan dilanjutkan pada Senin (30/4/2012).
(bdh/bdh)










































