"Upal sebanyak Rp 800 ribu kita sita dari tangan kedua tersangka dengan pecahan Rp 100 ribu," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Bayu Indra Wiguna saat gelar perkara di kantornya Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (26/4/2012).
Penangkapan berawal dari informasi jika upal disebarkan oleh MS di sekitar tempat tinggalnya. Modusnya membeli sejumlah barang menggunakan pecahan Rp 100 ribu yang belakangan diketahui palsu.
"Kami kemudian mengamankan MS bersama barang bukti upal," terang Bayu.
Dari hasil pengembangan, lanjut Bayu, diketahui ES, rekan MS juga memiliki upal yang didapat dari Boy warga Dau. Keduanya juga mengaku sudah keempat kalinya membeli upal serta kemudian mengedarkannya.
"Terakhir mereka membeli upal dua hari lalu, transaksi dilakukan melalui telepon," sambung Bayu.
Sementara kedua tersangka mengaku, pembelian upal secara patungan. Upal dibeli sebesar Rp 500.000 mendapat Rp 1 juta upal. Dari empat kali pembelian selama sebulan sendiri, pertama beli Rp 1 juta, lalu Rp 500 ribu, kemudian beli Rp 250 ribu dan terakhir Rp 250 ribu.
"Ya untungnya lumayan, makanya kami nekat membeli," aku MS.
MS menambahkan, warung dan toko kecil selalu menjadi target membelikan upal yang dimiliki. Selain itu upal sempat mereka gunakan untuk berdagang ayam serta judi. Karena perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 245 KUHP yakni tentang memiliki dan menyimpan serta mengedarkan uang palsu.
(fat/fat)











































