Buruh Pabrik Cabuli ABG Sebanyak Empat Kali, Duh!

Buruh Pabrik Cabuli ABG Sebanyak Empat Kali, Duh!

Bruriy Susanto - detikNews
Kamis, 26 Apr 2012 16:23 WIB
Sidoarjo - Dijanjikan akan dinikahi, seorang pemuda asal Desa Geluran Taman Sidoarjo, Andita Yuliartono, harus berurusan dengan Polsek Balonbendo. Pasalnya, pemuda 24 tahun tersebut diduga mencabuli, sebut saja Siti (16).

"Kalau dia (Siti, red) tak ajak tidur di tempat kos saya di daerah Balongbendo. Jika hamil, nanti akan saya nikahi," kata pelaku, Andita Yuliartono, kepada detiksurabaya.com di Mapolsek Balonbendo, Kamis (26/04/2012).

Andita menceritakan, pertama kali kenal dengan korban saat nongkrong di Masjid Agung Surabaya bersama beberapa temannya tahun 2009. Kemudian dirinya dikenalkan oleh temannya dengan Siti. Dari perkenalan itu, mereka saling minta nomor telepon dan melanjutkan dengan SMS.

"Setelah minta nomornya (Siti), saya sering SMS dengannya. Tapi, setelah itu saya jarang lagi sms-an dengannya. Karena hapenya hilang,"kata dia.

Meski korban tidak mempunyai ponsel, rupanya rajutan asmara antara Siti dengan Andita ingin bersemi kembali. Siti-pun merajut cintanya dengan pinjam ponsel teman sekolahnya di kawasan Taman.

"Saya hubungan lagi melalui SMS kembali sekitar bulan Mei 2011. Dan anaknya (Siti) sendiri yang hubungi saya dengan pinjam ponsel temannya melalui SMS," terangnya.

Dari seringnya SMS itu, mereka bertemu. Siti yang masih kelas 1 SMA diajak menginap di tempat kos Andita usai pulang sekolah.

"Selama menginap di tempat kosku, anaknya kalau malam selalu saya ciumi dan mengajaknya hubungan intim layaknya suami istri. Yang saya ingat itu Sabtu 2 kali dan Senin 2 kali," jelas pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik.

Karena, sejak Sabtu hingga Senin (21-23/4/2012) tidak pulang, orangtua Siti cemas. Orang tuanya langsung melaporkannya ke kantor Polsek Balongbendo.

"Tersangka kita tangkap pada Selasa (24/04) kemarin. Setelah orang tua korban melaporkan ke kantor polisi pada Senin (23/04) kalau Siti dicabuli atau diperkosa sama pacarnya," kata Kompol Khoirul Anam Kapolsek Balongbendo, kepada detiksurabaya.com di Mapolsek Balongbendo.

Tersangka Andita Yuliartono terbukti melakukan pencabul anak di bawah umur. Kepolisian menjeratnya pasal 82 UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(fat/fat)
Berita Terkait