Pengamanan yang dilakukan polisi sebanyak 3 lapis. Di pintu masuk kantor PN, penjagaan polisi dilengkapi dengan metal detektor. Pengamananan berikutnya berada di pintu masuk gedung dengan mewajibkan setiap tamu yang datang mengisi daftar hadir.
"Khusus sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus penistaan agama ini kami siapkan 141 personel," kata Kompol Alfian Nurrizal Kabag Ops Polres Sampang kepada wartawan di lokasi.
Tidak hanya sejumlah tamu yang masuk gedung PN harus meninggalkan barang bawaan, wartawan pun juga disterilisasi.
"Pengamanan ini merupakan protap yang harus kami lakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," jelasnya.
Pengamanan di ruang persidangan pun lebih ketat. Puluhan polisi bersenjata lengkap berjajar di depan dan di dalam ruang sidang mengawal sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Dalam dakwaan, Tajul Muluk didakwa dengan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dan UU No 1 Tahun 1965 tentang pencegahan penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Salah satu yang dianggap menistakan agama Islam adalah terdakwa menyatakan bahwa Al-quran yang ada sekarang tidak asli dan ada beberapa perbedaan lainnya," kata seorang jaksa saat membacakan tuntutan, Sucipto.
(fat/fat)










































