Keterangan yang berhasil dihimpun, kejadian ini berawal saat SW dan An didatangi sepasang suami istri yakni Hardi dan Herlin, warga Desa Pecalongan Kecamatan Sukosari, pertengahan Maret silam.
Kepada dua wanita tersebut, pasangan suami istri itu menjanjikan akan mempekerjakan di sebuah restauran ternama di Balikpapan, Kaltim dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan.
Tertarik atas tawaran itu, beberapa hari kemudian keduanya berangkat dengan diantar pelaku hingga ke tempat yang telah dijanjikan. Namun, tawaran itu tampaknya hanya tipu muslihat pelaku.
Alih-alih dipekerjakan di sebuah restoran, keduanya ternyata diajak ke sebuah kompleks yang belakangan diketahui sebagai lokalisasi di Tenggarong.
Di kompleks pelacuran itu keduanya dipaksa melayani para hidung belang. Karena sempat menolak, keduanya sempat disekap selama dua hari di tempat itu. Bahkan, mereka sempat dipukuli karena tak mau melayani tamu.
Tak tahan atas perlakuan itu, keduanya lantas mengabarkan ikhwal itu ke keluarga di Bondowoso. Keluarga kemudian melaporkan ke pihak kepolisian setempat. Keduanya lantas dijemput ke Tenggarong dan berhasil dibawa pulang kembali ke Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Bambang Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kasus itu kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.
Menurut Bambang, pihaknya saat ini tengah mencari keberadaan dua pelaku yang kali pertama menawari pekerjaan dan mengantar hingga ke Kalimantan.
"Tentang apakah mereka bagian dari sindikat trafficking, masih kami selidiki," pungkas Bambang.
(fat/fat)











































