"Statusnya langsung tersangka setelah ditangkap dan terancam dipecat tidak hormat," kata Kombes Pol Hilman Thayib kepada wartawan, Jumat (13/4/2012).
Sedangkan pasal yang akan dikenakan terhadap Briptu Andhika, Kabid Humas Polda Jatim ini mengungkapkan yakni, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman penjara 15 tahun, atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Yang pasti pasal yang baru kita kenakan adalah pasal 338 KUHP. Sedangkan pasal 340 masih kita dalami. Tapi jika terbukti pasal pidana pasti akan kita berikan," pungkasnya.
(bdh/bdh)










































