"Tidak ada tanda-tanda bekas rem di badan jalan. Dugaan sementara sopir elf mengantuk," kata Direktur Lalu lintas Polda Jatim Kombes Komarul Zaman di Mapolda Jatim, Senin (9/4/2012).
Selain itu, lanjutnya, posisi gigi atau porsneling L-300 itu berada di depan. Itu artinya, posisi gigi bisa jadi satu, tiga atau bahkan lima.
Dalam kasus tabrakan maut ini, Kombes Komarul Zaman telah menetapkan Eka Kurniawan, sopir cadangan Elf tersebut menjadi tersangka. Sebab, menurut data yang berhasil dihimpun kepolisian, sopir sempat berganti di kawasan Probolinggo, sekitar 80 km hingga 100 km dari lokasi kecelakaan.
Namun, tersangka Eka Kurniawan ikut menjadi korban jiwa meninggal dunia saat di lokasi. Maka, penyelidikan kasus ini terancam mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Jatim.
"Tapi masih kami proses untuk bahan pembelajaran," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil Mitsubishi L-300 bernopol P 2269 U menabrak truk muat kayu di jalur selatan Jember Minggu (8/4/2012) kemarin. Akibat kejadian ini, 9 penumpang L-300 meninggal di lokasi kejadian.
(nrm/bdh)










































