Ke 3 wartawan berasal dari media RB yakni, Bagus Sudiro (43) asal Kecamatan Palang, Tuban, Mochammad Jamaludin (54) dan Oktaviani Hariani Supriyani (36), asal Waru Sidoarjo.
Selain tiga wartawan, dua oknum polisi dari Polda Jatim berpangkat Kompol dan Bripka juga terlibat dalam aksi pemerasan. Namun kedua oknum langsung diamankan Propam Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Efendi Lubis, ke 3 wartawan dan 2 oknum polisi ini diamankan setelah melakukan pemerasan terhadap Kusnadi, warga Desa Jeruk Seger Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
Pemerasan ini berawal saat paman korban yakni Ahmad yang diduga terlibat dalam kasus judi togel. Kemudian, ketiga pelaku mendatangi rumah korban dan meminta uang sebesar Rp 10 juta. Karena tidak memiliki uang yang diminta pelaku, korban hanya memberi uang senilai Rp 1 juta.
"Setelah diberi Rp 1 Juta, dengan catatan korban harus menyiapkan uang sebesar Rp 9 juta pada Selasa 27 maret," ujarnya.
Saat itu, korban dijemput 2 oknum polisi dan 3 wartawan ini masuk ke mobil. Saat dimintai uang Rp 9 juta, korban menolak. Penolakan ini membuat 5 pelaku marah dan terus memukuli korban. Korban yang ketakutan akhirnya memberinya uang Rp 5 juta.
Saat ditanya mengenai identitas dua oknum polisi ini, Lubis enggan buka mulut.
"3 Wartawan ini kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Untuk dua pelaku lainnya, masih diperiksa Propam Polda Jatim," pungkasnya.
(fat/fat)











































